Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Momentum ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, yang ditargetkan rampung dalam waktu singkat. Dengan partisipasi publik yang terus dibuka, revisi RKUHAP diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan hukum acara pidana di Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.
Berikut SEMBILAN NEWS akan membahas ulasan lengkap mengenai dinamika, target, hingga isu krusial revisi RKUHAP yang akan segera dibahas usai masa reses DPR.
DAFTAR ISI
DIM RKUHAP Diterima, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DIM RKUHAP dari pemerintah telah diterima. Pembahasan bersama pemerintah akan dimulai setelah masa reses berakhir pada 23 Juni 2025.
Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP akan dimulai pada awal masa sidang mendatang dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang. Artinya, jika berjalan lancar, revisi KUHAP yang baru sudah bisa diberlakukan pada 1 Januari 2026, beriringan dengan penerapan KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
Partisipasi Publik Tetap Terbuka Selama Proses Pembahasan
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Komisi III DPR tetap membuka ruang partisipasi publik selama masa reses maupun masa sidang. Masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dapat menyampaikan masukan terkait RKUHAP melalui berbagai kanal, termasuk WhatsApp, video call, atau pengiriman dokumen langsung ke DPR.
RDPU sendiri telah digelar selama masa reses pada 17-20 Juni 2025, menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan kritik konstruktif terhadap draf revisi yang akan dibahas. Langkah ini diambil agar aspirasi masyarakat tetap terserap, meskipun forum RDPU tidak lagi digelar setelah masa sidang dimulai.
Komitmen ini menjadi bagian penting dari proses legislasi, mengingat revisi KUHAP menyangkut kepentingan luas. Terutama bagi pencari keadilan yang selama ini kerap menghadapi ketimpangan dalam sistem hukum acara pidana.
Baca Juta:
Target Penyelesaian dan Alasan Percepatan
DPR menargetkan pembahasan RKUHAP bisa tuntas sebelum akhir tahun 2025, dengan estimasi maksimal dua kali masa sidang. Target percepatan ini didorong oleh urgensi pembaruan sistem hukum acara pidana yang sudah mendesak. Perubahan dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tersangka, korban, dan saksi.
Habiburokhman menyatakan, percepatan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi yang sudah masuk kategori darurat. Terutama bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini. KUHAP yang berlaku sejak 1981 dianggap belum optimal dalam melindungi hak-hak warga negara. Karena itu, revisi diharapkan mampu menghadirkan perubahan yang lebih signifikan.
Isu Krusial Dalam Revisi RKUHAP
Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi RKUHAP antara lain:
- Perlindungan Hak Tersangka dan Korban: Salah satu fokus utama adalah memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses peradilan pidana. Sistem yang berlaku saat ini dinilai masih timpang dan kerap merugikan pihak yang lemah.
- Akses Bantuan Hukum: Revisi diharapkan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, agar mereka tidak lagi menjadi korban ketidakadilan akibat keterbatasan pendampingan hukum.
- Penyederhanaan Prosedur: Penyederhanaan prosedur hukum acara pidana juga menjadi perhatian, agar proses peradilan lebih efisien dan tidak berbelit-belit, namun tetap menjamin hak-hak semua pihak.
- Penguatan Pengawasan Penegak Hukum: Pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga akan diperkuat, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Proses harmonisasi internal di lingkungan pemerintah telah rampung. DIM RKUHAP telah ditandatangani oleh pejabat-pejabat penting, seperti Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Penandatanganan ini menandai kesiapan pemerintah dalam melanjutkan tahapan berikutnya. Dengan itu, pembahasan resmi di DPR dapat segera dimulai.
Kesimpulan
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini memasuki tahap penting setelah DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Proses pembahasan ditargetkan rampung dalam dua kali masa sidang ke depan. Pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik untuk memberi masukan dalam revisi ini.
Revisi RKUHAP diharapkan mampu mengatasi ketimpangan dalam sistem hukum acara pidana nasional. Fokus utama pembaruan mencakup perlindungan hak tersangka, akses terhadap bantuan hukum, dan penguatan mekanisme pengawasan. KUHAP baru diharapkan menjadi landasan keadilan yang lebih berpihak pada masyarakat Indonesia.
Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari era.id
- Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com