Hasyim Asy’ariĀ – Sanksi pemberhentian sang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Hasyim Asy’ari asal jabatannya menjadi ketua Komisi Pemilihan umum (KPU), sepertinya tidak menuntaskan dilema.
Dilansir dari Tempo, lembaga donasi hukum (LBH) APIK telah meminta Universitas Diponegoro (Undip) serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset serta Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Hasyim yang masih tercatat menjadi dosen.
Pemberhentian ini berdasarkan pada putusan DKPP yg memutus Hasyim bersalah pada perkara pemerkosaan terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“sebab Hasyim Asyāari masih tercatat menjadi PNS/dosen, sang sebab itu APIK pula meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asyāari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” istilah ketua Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam informasi tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Berdasarkan Khotimun, pemberhentian Hasyim menjadi dosen Undip mesti dilakukan buat mencegah terulangnya pelecehan seksual yang pernah dilakukannya kepada para mahasiswinya.
DAFTAR ISI
Hasyim Asy’ari Dipecat Sebab Asusila
Komisi Pemilihan umum (KPU) didesak buat berbenah secara kelembagaan, usai terungkapnya kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Perwakilan Koalisi warga Peduli Keterwakilan wanita (KMPKP) Titi Anggraini mengatakan. Masalah asusila itu membagikan kerja kolektif kolegial di KPU tidak berjalan aporisma.
ādalam masalah Hasyim Asyāari akbar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial serta kontrol antar anggota tidak berjalan pada kelembagaan KPU, yang akhirnya menghasilkan pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,ā ujar Titi dalam siaran pers, Jumat (5/7/2024).
karena, istilah Titi, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya mampu menjadi kontrol antar sesama anggota KPU, untuk mencegah pelanggaran. namun, persoalan yang terjadi ketika ini justru tidak mengambarkan adanya fungsi kontrol, bahkan pembiaran terhadap pelanggaran etika.
āKepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnyaĀ sebagai basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu. BuatĀ mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya,āĀ kataĀ Titi.
Atas dasar itu, KMPKP mendorong KPU RIĀ supayaĀ segera menyusunĀ panduan penanganan kekerasan berbasis gender menjelang Pilkada serentak 2024. Bawaslu juaĀ diminta memperkuat fungsiĀ pengawasan,Ā menggunakanĀ merambah ranah-ranahĀ ygĀ berpotensi memicu terjadinya kekerasan terhadapĀ perempuanĀ .
āagarĀ bisaĀ secepatnyaĀ membuatĀ panduanĀ penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,ā pungkas Titi.
Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Hasyim Asy’ari
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
āSebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,ā ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Baca Juga:Ā Target Besar Prabowo ā PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Ekonomi RI Tumbuh 8% Lewat Pangan & Energi
Hasyim Asy’ari MencorengĀ gambaran KPU
perkumpulanĀ untukĀ PemiluĀ danĀ Demokrasi (Perludem) merespons pemecatanĀ koordinatorĀ Komisi PemilihanĀ umumĀ (KPU) Hasyim Asy’ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatanĀ danĀ wewenangnyaĀ padaĀ kasus tindak asusila terhadap CAT. Wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“pasti, ya. PemberhentianĀ tetapĀ Hasyim Asy’ariĀ mempengaruhiĀ gambaranĀ sertaĀ dapatĀ dianggapĀ forum KPU,” KataĀ Anggota Dewan Pembina Perludem Titi AnggrainiĀ ketikaĀ ditemuiĀ padaĀ JakartaĀ pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.
Titi mengungkapkanĀ bahwa pemecatan Hasyim Asy’ari berdampakĀ besarĀ diĀ opini negatifĀ wargaĀ terhadap KPU. “sempurnaĀ akanĀ terdapatĀ pandanganĀ ygĀ stigmatisĀ sertaĀ miringĀ kepada KPU,” tuturnya.
sangĀ karenaĀ itu, TitiĀ memberikan, pembenahan diriĀ yangĀ dilakukanĀ sangĀ enam komisioner KPU lainnyaĀ menentukanĀ pandanganĀ wargaĀ terhadap penyelengaraan pemiluĀ yangĀ dalamĀ saatĀ dekat akan bermuaraĀ diĀ PemilihanĀ kepadaĀ daerah atau Pilkada Serentak 2024.
“Menurun atau tidaknya agamaĀ rakyatĀ bergantungĀ padaĀ KPUĀ yangĀ membenahi diriĀ asalĀ sisi kelembagaanĀ jugaĀ personel penyelenggara pemilu,”Ā ujarnya.
Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Menurutnya pemerintah menghormati putusan tersebut.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Nantinya pemerintah akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim. Menurut Jokowi hal itu masih dalam proses di kantornya.
“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi, biasa saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, adanya putusan itu ditegaskan belum mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Ini dipastikan langsung oleh Jokowi.
“Dan pemerintah juga memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar jujur dan adil,” terangnya.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemecatan itu terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. SEMBILAN NEWS
