Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penjual, agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya kasus pedagang yang hanya menerima pembayaran nontunai, baik melalui transfer maupun QRIS, tanpa memberikan opsi pembayaran uang fisik. Menurut Banggar DPR, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Dasar Hukum: Rupiah adalah Alat Pembayaran Sah
Banggar DPR menegaskan bahwa kewajiban menerima rupiah telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut disebutkan secara jelas bahwa setiap transaksi di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur khusus. Artinya, penjual yang menolak transaksi tunai dapat dianggap melanggar ketentuan undang-undang.
Di sisi lain, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang menolak rupiah tanpa alasan yang sah. Ancaman hukum ini bukan hanya sebatas teguran administratif, melainkan berpotensi pidana berupa denda hingga kurungan. Banggar DPR menilai ketentuan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Banggar juga mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan bertujuan menghukum masyarakat, melainkan sebagai upaya edukasi agar pelaku usaha memahami aturan dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan negara.
Maraknya Tren Transaksi Digital Jadi Sorotan
Perkembangan teknologi pembayaran digital saat ini memang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Banyak pelaku usaha memilih sistem pembayaran nontunai karena dianggap lebih praktis, aman, dan efisien. Namun, Banggar DPR menilai bahwa dominasi transaksi digital tidak boleh mengesampingkan keberadaan uang tunai sebagai alat pembayaran resmi.
Dalam beberapa kasus, ditemukan penjual yang secara terang-terangan menolak uang tunai dan hanya menerima pembayaran melalui aplikasi digital. Kebijakan sepihak seperti ini dinilai berpotensi merugikan konsumen, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau dompet digital.
Banggar menekankan bahwa inklusi keuangan harus berjalan seimbang. Transformasi digital penting, tetapi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.
Baca Juga: DPR Imbau Masyarakat Tetap Tenang Usai Penertiban Bendera Bulan Bintang
Edukasi Pelaku Usaha Jadi Prioritas Pemerintah
Banggar DPR mendorong pemerintah bersama Bank Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan rupiah tunai. Edukasi ini dinilai penting agar pelaku usaha tidak salah memahami aturan dan terhindar dari konsekuensi hukum. Sosialisasi juga diharapkan mampu menjembatani perbedaan persepsi antara pelaku usaha dan konsumen.
Pelaku usaha diimbau untuk menyediakan pilihan pembayaran tunai maupun nontunai agar tetap inklusif. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat tetap dapat bertransaksi secara adil tanpa adanya diskriminasi metode pembayaran.
Banggar DPR juga berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem transaksi yang sehat, tertib, dan menghormati kedaulatan rupiah sebagai identitas mata uang nasional.
Masyarakat Diminta Pahami Hak dan Kewajiban Transaksi
Di sisi lain, masyarakat juga diminta memahami haknya dalam melakukan transaksi menggunakan rupiah. Jika menemukan penjual yang menolak pembayaran tunai tanpa alasan yang sah, konsumen berhak menyampaikan keberatan atau melaporkannya kepada pihak berwenang. Kesadaran publik dinilai memegang peran penting dalam menjaga marwah rupiah.
Banggar DPR mengingatkan bahwa disiplin penggunaan rupiah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara. Dengan mematuhi aturan pembayaran yang sah, masyarakat turut berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pada akhirnya, peringatan Banggar DPR ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kolektif terhadap penggunaan rupiah, sekaligus menegaskan bahwa menolak uang tunai bukan sekadar tindakan sepele, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Utama dari beritajatim.com
2. Gambar Kedua dari jawapos.com
