Kasus Ipda Haris Chandra jadi tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, menggegerkan publik pada tahun 2025.
Nurhadi ditemukan tewas secara tragis di sebuah vila di Gili Trawangan dengan dugaan pembunuhan berencana. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan mengulas profil, perjalanan kasus, hingga status terkini Ipda Haris Chandra dalam kasus yang penuh kontroversi ini.
DAFTAR ISI
Profil dan Rekam Jejak Ipda Haris Chandra
Ipda Haris Chandra adalah anggota Propam Polda NTB yang sebelumnya dikenal sebagai bawahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB. Haris dikenal aktif dalam tugas pengawasan internal kepolisian.
Namun, namanya mendadak menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Haris ditahan mulai 7 Juli 2025 selama 20 hari ke depan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kronologi Kasus dan Dugaan Peran Ipda Haris
Peristiwa tragis terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam renang dengan tanda-tanda kekerasan, termasuk retak pada tulang lidah yang diduga akibat cekikan. Dua atasan langsung Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dugaan pembunuhan berencana muncul setelah hasil autopsi dan penyelidikan forensik mengungkap adanya kekerasan sebelum kematian korban. Namun, pengacara Ipda Haris mengklaim bahwa Haris tidak berada di lokasi kejadian saat kematian Nurhadi dan hanya disangkakan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Penahanan dan Pemecatan Dari Kepolisian
Setelah menjalani proses penyidikan, Ipda Haris Chandra resmi ditahan oleh Polda NTB pada 7 Juli 2025, bersama Kompol Yogi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan ditempatkan di sel terpisah di Rumah Tahanan Polda NTB.
Selain penahanan, keduanya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena pelanggaran kode etik yang serius. Sanksi ini mengakhiri karier Haris di kepolisian secara resmi.
Kontroversi dan Bantahan Dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ipda Haris, Gusti Lanang Bratasuta, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa Haris tidak berada di tempat kejadian saat kematian Brigadir Nurhadi. Hanya disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Bukan penganiayaan berujung kematian seperti yang disangkakan kepada Kompol Yogi. Selain itu, Haris juga telah menjalani tes narkoba yang hasilnya negatif, membantah tuduhan pesta narkoba yang sempat beredar. Kuasa hukum menuntut agar kasus ini diusut secara transparan dan adil.
Dampak Kasus Bagi Kepolisian dan Masyarakat
Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang melibatkan dua anggota Propam Polda NTB ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas. Kejadian ini mencoreng citra Polri, khususnya unit pengawasan internal yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak disiplin.
Pemecatan Ipda Haris dan Kompol Yogi menjadi langkah tegas sebagai bentuk akuntabilitas. Kasus ini juga membuka diskusi tentang pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Kesimpulan
Ipda Haris Chandra, sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Kini menghadapi konsekuensi hukum dan etik yang berat, termasuk penahanan dan pemecatan dari kepolisian. Meski terdapat kontroversi terkait keberadaannya saat kejadian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Nurhadi.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Ke depannya, transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan agar pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari belitung.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari lombokpost.jawapos.com