Site icon SEMBILAN NEWS

Jelang Pengesahan, DPR-Pemerintah Masih Bahas Perubahan RUU TNI

Jelang Pengesahan, DPR-Pemerintah Masih Bahas Perubahan RUU TNI

Jelang Pengesahan DPR proses revisi UU TNI telah mencapai tahap finalisasi, masih terdapat protes dan kekhawatiran dari masyarakat terkait beberapa poin dalam RUU tersebut.


Pada Rabu, 19 Maret 2025, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama pemerintah kembali mengadakan rapat kerja untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Rapat ini berlangsung pada malam hari. Menandakan keseriusan kedua belah pihak dalam menyelesaikan pembahasan sebelum pengesahan resmi.

 

Latar Belakang Revisi UU TNI

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara. Namun, dengan perkembangan dinamika global dan munculnya ancaman baru seperti perang siber, perang hibrida. Serta ancaman asimetris lainnya. Dirasakan perlu untuk melakukan perubahan regulasi yang lebih adaptif.

Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas selain perang. Tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja)

Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi UU TNI dengan menekankan pada kesejahteraan prajurit. Beberapa poin utama yang menjadi sasaran perubahan meliputi:

  • Pengembangan Industri Pertahanan Dalam Negeri: Memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri serta memperjelas batasan dan mekanisme terkait modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).

  • Peran TNI dalam Tugas Nonmiliter: Memastikan keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

  • Kesejahteraan Prajurit: Memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit TNI serta mengakomodasi kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan jenjang karier dan usia pensiun prajurit.

Pemerintah mengapresiasi langkah DPR dalam membahas revisi UU TNI ini dan berharap agar pembahasannya dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan yang lebih baik bagi TNI dan pertahanan negara.

Baca Juga: 

Proses Pembahasan dan Kesepakatan Fraksi


Pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI. Hasilnya, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui RUU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan telah dilalui. Mulai dari penerimaan Surat Presiden (Surpres), penugasan dari pimpinan ke Komisi I. Hingga mengundang semua pemangku kepentingan terkait. Utut menekankan bahwa pembahasan telah melibatkan berbagai pihak. Termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Rapat Dadakan dan Finalisasi Pembahasan

Menjelang pengesahan, DPR dan pemerintah menggelar rapat dadakan pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan keempat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meskipun rapat tersebut diadakan secara mendadak. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan pembahasan sebelum pengesahan resmi.

Salah satu kekhawatiran yang muncul dalam pembahasan revisi UU TNI adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, di mana TNI dapat terlibat dalam ranah sipil dan politik. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menekankan agar revisi UU TNI tidak mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru. Beliau menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi.

Pengesahan Dalam Rapat Paripurna

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan kesepakatan di tingkat Komisi I. Revisi UU TNI dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Semua fraksi partai politik di DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua. Yakni pengesahan dalam rapat paripurna.

Meskipun proses revisi UU TNI telah mencapai tahap finalisasi. Masih terdapat protes dan kekhawatiran dari masyarakat terkait beberapa poin dalam RUU tersebut. Beberapa kelompok masyarakat sipil menilai bahwa perlu ada pembahasan lebih mendalam untuk memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Ke depan, diharapkan implementasi UU TNI yang baru dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal. Yaitu memperkuat pertahanan negara, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi pelaksanaan UU ini agar sejalan dengan semangat reformasi dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari kompas.com
  • Gambar Kedua dari detik.com
Exit mobile version