Site icon SEMBILAN NEWS

Kasus IUP, Saksi Bantah Gratifikasi Rp 11,03 M Ke Menantu Eks Sekretaris MA

Kasus IUP, Saksi Bantah Gratifikasi Rp 11,03 M Ke Menantu Eks Sekretaris MA

Dalam sidang kasus IUP, saksi menegaskan uang Rp11,03 miliar ke menantu eks Sekretaris MA bukan gratifikasi, melainkan fee pengurusan izin.

Sidang perkara perizinan tambang kembali mengungkap fakta menarik. Seorang saksi menyebut aliran dana Rp11,03 miliar yang diterima menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung bukanlah gratifikasi, melainkan fee atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Pernyataan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah arah penilaian publik terhadap kasus yang tengah bergulir di pengadilan. Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di .

 

Saksi Tegaskan Rp 11,03 Miliar Bukan Gratifikasi

Saksi Liyanto menegaskan bahwa uang Rp 11,03 miliar yang diberikan keluarganya kepada Rezky Herbiyono menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bukanlah gratifikasi. Dana tersebut, menurutnya, merupakan biaya jasa untuk pengurusan sertifikat clean and clear (CNC) tambang di Kalimantan Timur.

Keterangan ini disampaikan Liyanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Liyanto merupakan pengusaha swasta sekaligus anak dari almarhum Bambang Harto Tjahjono.

Baca Juga: Rapimnas Golkar, Hasilkan Strategi Koalisi Permanen Demi Stabilitas Politik

Kronologi Pengurusan CNC Versi Liyanto

Dalam persidangan, Liyanto mengaku tidak terlibat langsung dalam proses pengurusan CNC, Ia menyebut urusan tersebut lebih banyak ditangani oleh ayah dan adiknya. Berdasarkan cerita keluarga, Rezky berperan membantu pengurusan CNC untuk enam izin usaha pertambangan (IUP).

“Papa saya dibantu Rezky untuk mengurus clean and clear. Saat itu ada aturan pemerintah yang mewajibkan IUP memiliki CNC dalam batas waktu tertentu,” ujar Liyanto di hadapan majelis hakim.

Ia mengenal Rezky sebagai konsultan yang diperkenalkan oleh rekan bisnis pada 2012 di Surabaya. Namun, Liyanto mengaku lupa detail latar belakang pekerjaan Rezky.

Rincian Dana Rp 11,03 Miliar

Jaksa kemudian mendalami jumlah dana yang diberikan keluarga Liyanto. Menurut saksi, biaya pengurusan CNC berkisar Rp 1,5–2 miliar per IUP.

Dengan enam izin tambang, total dana mencapai sekitar Rp 11 miliar. “Biaya itu sudah termasuk jasa konsultasi dan operasional, Jadi tidak ada lagi pembayaran tambahan,” jelasnya.

Sekitar 2011–2012, keluarga Liyanto membeli enam IUP dari Rudy Ong dengan nilai Rp 50–60 miliar. Namun, pada 2013 diketahui bahwa izin tersebut kembali dijual ke perusahaan Singapura, sehingga kepemilikan keluarga Liyanto terhapus, Sengketa perdata pun ditempuh melalui jalur hukum.

Posisi Nurhadi Dan Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, jaksa menilai dana Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena diberikan saat perkara perdata keluarga Liyanto bergulir di pengadilan. Jaksa menyebut Nurhadi diduga menerima uang secara bertahap sepanjang 2013–2014 dari keluarga Liyanto dan pihak terkait.

Untuk perkara terbaru, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp 307,2 miliar. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan UU TPPU. Sebelumnya, pada 2021, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam sejumlah pengurusan perkara.

Fakta persidangan terbaru ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan relasi antara perizinan tambang, sengketa hukum, dan praktik korupsi di lingkar kekuasaan peradilan.

Bantahan Saksi atas Dugaan Gratifikasi Dalam Pengurusan IUP

Dalam persidangan, Liyanto menegaskan bahwa dana Rp 11,03 miliar yang diberikan kepada Rezky Herbiyono merupakan biaya jasa konsultasi dan operasional pengurusan sertifikat clean and clear tambang, bukan bentuk gratifikasi seperti yang didalilkan jaksa. Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version