Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Kebijakan Baru Kemnaker: Penampilan Tak Lagi Jadi Syarat di Lowongan Kerja

Kebijakan Baru Kemnaker: Penampilan Tak Lagi Jadi Syarat di Lowongan Kerja

Posted on May 31, 2025 by Christoper

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang syarat “berpenampilan menarik” dalam lowongan kerja.

Kebijakan Baru Kemnaker: Penampilan Tak Lagi Jadi Syarat di Lowongan Kerja

Kebijakan ini bertujuan menghapus diskriminasi yang selama ini terjadi dalam proses rekrutmen pekerja, agar kesempatan kerja dapat terbuka secara lebih adil dan merata. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas larangan ini juga mencakup pembatasan usia dan bentuk diskriminasi lain yang tidak relevan dengan kualifikasi pekerjaan.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Latar Belakang Larangan Syarat Berpenampilan Menarik
  • Kebijakan Larangan Diskriminasi Dalam Lowongan Kerja
  • Alasan Utama Pelarangan Syarat Penampilan Menarik
  • Implikasi Kebijakan Terhadap Industri Padat Karya
  • Reaksi & Tanggapan Dari Pemangku Kepentingan
  • Kesimpulan

Latar Belakang Larangan Syarat Berpenampilan Menarik

Selama ini, banyak perusahaan di berbagai sektor terutama sektor padat karya memasang syarat yang menuntut pelamar untuk memiliki penampilan yang menarik atau “good looking”. Syarat seperti ini sering kali menjadi alasan diskriminasi yang tak beralasan dan membatasi akses para pencari kerja yang sebenarnya memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai.

Kondisi ini menimbulkan tekanan sosial dan ketidakadilan. Oleh karena itu, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V2025 untuk menegaskan pelarangan syarat tersebut dalam lowongan kerja, sebagai upaya menghilangkan diskriminasi yang bersifat tidak relevan dengan kompetensi kerja.

Kebijakan Larangan Diskriminasi Dalam Lowongan Kerja

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2025 secara tegas melarang perusahaan untuk mencantumkan persyaratan diskriminatif. Penampilan yang menarik, batasan usia yang tidak relevan, status pernikahan, tinggi badan, suku, dan warna kulit dalam lowongan kerja.

Larangan ini terutama ditujukan untuk sektor padat karya, di mana kemampuan dan keterampilan teknis jauh lebih penting dibandingkan penampilan fisik. Kemnaker menegaskan bahwa pengecualian hanya bisa diberlakukan jika karakteristik pekerjaan memang memerlukan kriteria tertentu.

Baca Juga:

  • Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Berminat Jadi Calon Ketum PPP
  • PPP Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Soal Kemerdekaan Palestina

Alasan Utama Pelarangan Syarat Penampilan Menarik

Larangan tentang syarat berpenampilan menarik ini mengaddress beberapa masalah signifikan yang selama ini menjadi kendala. Di dunia ketenagakerjaan Indonesia, terutama bagi para pencari kerja dengan usia lebih dari 35 tahun. Bagi mereka yang memiliki latar belakang fisik atau kondisi yang tidak memenuhi standar estetika tertentu.

Banyak pekerja yang kompeten dan berpengalaman justru kehilangan kesempatan hanya karena tidak sesuai dengan standar penampilan yang dipaksakan. Selain itu, diskriminasi berdasarkan usia juga menyebabkan tingginya angka pengangguran yang seharusnya bisa dikurangi jika akses kerja dibuka secara adil tanpa batasan usia yang tak berdasar.

Implikasi Kebijakan Terhadap Industri Padat Karya

Implikasi Kebijakan Terhadap Industri Padat Karya

Sektor padat karya merupakan salah satu sektor yang sangat memerlukan tenaga kerja dalam jumlah besar dan menitikberatkan pada keterampilan teknis dibandingkan penampilan fisik. Dengan adanya larangan ini, perusahaan di sektor padat karya diharapkan dapat lebih fokus pada kualifikasi. Pelamar yang relevan seperti kemampuan dan pengalaman kerja daripada aspek fisik luar.

Hal ini tidak hanya akan menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi para pencari kerja tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan mengandalkan tenaga kerja yang berkualitas dan kompeten, namun, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi sektor-sektor khusus. Memang membutuhkan standar penampilan seperti bagian layanan pelanggan dan industri kecantikan.

Reaksi & Tanggapan Dari Pemangku Kepentingan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip nondiskriminasi pada proses rekrutmen tenaga kerja. Ia mengajak para pelaku usaha untuk menghilangkan persyaratan yang tidak relevan dan diskriminatif.

Kesempatan kerja dapat diakses oleh semua kalangan pencari kerja dengan adil. Tidak hanya soal penampilan, pembatasan usia dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga menjadi fokus utama yang harus dihapuskan. Dorongan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.

Kesimpulan

Kebijakan baru Kemnaker yang melarang syarat berpenampilan menarik dalam lowongan kerja di sektor padat karya. Menjadi tonggak penting dalam perjuangan menumpas diskriminasi di dunia kerja Indonesia. Dengan fokus pada keterampilan dan kompetensi, diharapkan kesempatan kerja terbuka lebih luas.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, inklusif, dan produktif demi kemajuan bangsa. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari radarjember.jawapos.com
  2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bekasi, Semua Selamat!
  • Pramono Anung Klaim 90,3% Program Tuntas Dalam 100 Hari Pimpin Jakarta
  • Erick Thohir Usulkan Prabowo Menjadi Dewan Kehormatan PSSI
  • Kementerian Resmi Borong Alutsista Canggih di Indo Defence 2025!
  • Mentan Sinyalir Mafia Beras di Cipinang, Harga Naik Meski Stok Melimpah
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version