Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam pada 2010-2021.
Dalam perkembangan signifikan, Kejagung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus ini. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas penetapan tersangka ini merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak pasar logam mulia.
DAFTAR ISI
Latar Belakang Kasus Korupsi Emas Antam
Kasus ini bermula dari adanya dugaan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. Para tersangka diduga kuat telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam secara tidak sah.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi PT Antam, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena merek tersebut merupakan hak eksklusif. Yang seharusnya tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja dan perhitungan biaya yang jelas.
Praktik ilegal ini telah berlangsung selama periode yang cukup panjang, yakni dari tahun 2010 hingga 2021, sehingga menghasilkan volume emas yang sangat besar, mencapai 109 ton. Emas ilegal ini kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Yang mengakibatkan terganggunya pasar dan kerugian yang berlipat ganda bagi perusahaan.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Keenam tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Para tersangka ini diduga memiliki peran sentral dalam memuluskan praktik ilegal. Pelabelan emas swasta dengan merek Antam, yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dengan mengabaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Modus Operandi Kejahatan
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Mengedarkannya di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Tindakan ini dilakukan secara ilegal dan tanpa hak, karena para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Seharusnya, pelekatan merek tersebut harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, mengingat merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam. Dengan mengabaikan prosedur yang seharusnya, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan emas ilegal yang menggerus pasar produk resmi Antam.
Baca Juga:
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak ditahan karena tengah menjalani penahanan dalam kasus lain. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dampak dan Kerugian Negara
Akibat perbuatan para tersangka, negara dan PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar. Meskipun detail mengenai berapa kerugian negara dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci. Kuntadi menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah merusak pasar produk resmi Antam.
Emas ilegal yang beredar di pasar telah menggerus pangsa pasar logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugian yang dialami perusahaan menjadi berlipat-lipat. Selain kerugian materiil, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap PT Antam sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas.
Kesimpulan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara. Penyalahgunaan wewenang, dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal ini cukup berat, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera. Bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Ikutin terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.