Site icon SEMBILAN NEWS

Ketua MKMK Dilaporkan Karena Diduga Langgar Etik, Integritas Kehakiman Jadi Sorotan

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dilaporkan Forum Mahasiswa Indonesia

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dilaporkan Forum Mahasiswa Indonesia

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dilaporkan Forum Mahasiswa Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik, menyoroti integritas kehakiman.

Integritas peradilan kembali disorot. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan dari Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) menimbulkan pertanyaan serius soal etika hakim konstitusi dan transparansi Mahkamah. Formasi menilai tindakan Palguna melampaui batas kepatutan jabatannya.

Dapatkan kabar politik terbaru dan terpopuler setiap hari, lengkap dengan berita viral, hanya di SEMBILAN NEWS.

 

Aduan Formasi, Personalisasi Otoritas Dan Kritik Berlebihan

Formasi melayangkan aduan terhadap I Dewa Gede Palguna atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mereka menilai bahwa sikap dan tindakan Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK cenderung personalisasi otoritas. Hal ini dianggap tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman yang seharusnya dijunjung tinggi.

Salah satu poin utama aduan Formasi adalah komentar keras Palguna terhadap lembaga negara lain, terutama Badan Legislasi DPR RI. Kritikan itu disampaikan di luar forum resmi, misalnya saat ia menyebut revisi UU MK sebagai “gangguan terbesar dalam sejarah” dalam diskusi daring Mei 2024. Formasi menilai kritik semacam ini melampaui batas etika yang seharusnya dijaga Ketua MKMK.

Tindakan Palguna dinilai Formasi menunjukkan kecenderungan personalisasi otoritas yang bisa merusak citra independensi kehakiman. Mereka menekankan Ketua MKMK harus menjaga objektivitas dan menghindari pernyataan emosional yang menimbulkan bias. Aduan ini menuntut MKMK memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Pelanggaran Prinsip Kerahasiaan Dan Kolegialitas

Selain kritik yang dianggap berlebihan, Formasi juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas. Palguna dituding membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan ini dinilai tidak etis karena dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final terkait persoalan tersebut.

Formasi berpendapat bahwa membocorkan informasi internal sebelum proses penyelesaian tuntas dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga. Prinsip kerahasiaan dan kolegialitas sangat penting untuk menjaga kehormatan dan independensi hakim. Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana informasi internal dikelola di dalam Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan emosional Palguna, seperti “hati saya remuk” saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi, juga menjadi perhatian Formasi. Mereka menilai ekspresi emosional semacam itu tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etika. Seharusnya, seorang Ketua MKMK menunjukkan ketenangan dan objektivitas dalam setiap pernyataan dan tindakannya.

Baca Juga: Menjaga Demokrasi, Menegakkan Kepastian Hukum an Keadilan Sosial

Rekam Jejak Dan Ketegangan Terkini

Formasi juga mengingatkan tentang ketegangan yang terjadi pada Februari 2026, ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR. Sikap ini, meskipun menunjukkan keteguhan, dinilai Formasi perlu dievaluasi dalam konteks integritas dan transparansi seorang Ketua MKMK.

Mengingat kembali rekam jejak Palguna, Formasi turut menyinggung pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar. Meskipun tidak disebutkan secara langsung sebagai pelanggaran, catatan ini disampaikan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai integritas Palguna sebagai hakim konstitusi.

Formasi menuntut agar MKMK memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta MKMK memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman. Menurut Formasi, seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten.

Tanggapan Palguna Dan Penerimaan Aduan

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Formasi. Aduan tersebut masuk pada tanggal 18 Februari 2026. Penerimaan aduan ini secara resmi membuka pintu bagi MKMK untuk memulai proses pemeriksaan terhadap Ketua mereka sendiri.

Dihubungi secara terpisah, Palguna sempat mengira laporan tersebut salah alamat, sebab yang dilaporkan adalah “hakim konstitusi” I Dewa Gede Palguna. Namun, ia menegaskan akan menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya dengan jiwa besar dan rendah hati, menganggapnya sebagai risiko pekerjaan yang harus diemban.

Palguna juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh MKMK. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk menghormati mekanisme yang berlaku. Publik kini menantikan bagaimana MKMK akan menanggapi aduan ini dan apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Ketua mereka.

Simak dan ikuti terus berbagai informasi menarik seputar berita politik terbaru, akurat, dan terpercaya, hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version