Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Hasto untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut di persidangan.
KPK menyatakan bahwa persidangan adalah arena yang tepat untuk menguji argumentasi dan bukti yang diajukan oleh Hasto. Disini SEMBILAN NEWS akan membahas secara mendalam tantangan KPK kepada Hasto, serta konteks dan implikasi dari kasus ini.
DAFTAR ISI
Respons KPK terhadap Klaim Hasto
KPK menanggapi pernyataan Hasto Kristiyanto yang menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Hasto memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.
Tessa juga menekankan pentingnya menguji pernyataan Hasto dalam persidangan, di mana bukti-bukti dapat diperiksa secara terbuka. Ia menambahkan bahwa penyidik KPK akan menyampaikan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Pembelaan Hasto dan Tim Hukumnya
Hasto Kristiyanto bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto mengklaim bahwa hasil eksaminasi oleh ahli hukum dan ahli pidana menunjukkan tidak ada keterlibatannya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kesiapan untuk menghadapi kasus tersebut dan akan berfokus pada pembuktian kebenaran tanpa meminta belas kasihan dari pihak mana pun.
Maqdir juga menegaskan bahwa Hasto tidak pernah terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Bahkan disebut pernah memarahi anak buahnya karena meminta uang kepada Harun Masiku.
Bukti dan Dugaan yang Memberatkan Hasto
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024 atas dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi terkait dengan Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang berisi substansi terkait pelarian Harun Masiku. Hasto juga dituduh mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
Baca Juga: Hasto Ditahan KPK, Megawati Tegas: Kepala Daerah PDIP Larang Ikut Retreat Di Megelang
Proses Hukum dan Penahanan Hasto
Hasto Kristiyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Penahanan Hasto dimulai sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang. Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik.
Tantangan KPK dan Arah Persidangan
KPK menantang Hasto untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus suap di persidangan. Sidang perkara ini diharapkan menjadi arena yang tepat untuk menguji semua bukti dan argumentasi yang diajukan oleh kedua belah pihak.
KPK akan menyampaikan bukti-bukti yang memberatkan Hasto, sementara tim pembela Hasto akan berupaya membuktikan ketidakbersalahan klien mereka. Masyarakat akan memantau jalannya persidangan untuk melihat bagaimana kasus ini akan terungkap dan keadilan ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terus bergulir dengan KPK yang menantang Hasto untuk membuktikan ketidakterlibatannya di pengadilan. Dengan kedua belah pihak yang bersikukuh pada posisi masing-masing, persidangan mendatang akan menjadi arena krusial untuk mengungkap kebenaran dan menentukan nasib Hasto dalam kasus ini.
Untuk informasi lebih lengkap menarik lainnya, kunjungi SEMBILAN NEWS.