Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
MA Tolak Peninjauan Kembali Johnny G Plate, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku!

MA Tolak Peninjauan Kembali Johnny G Plate, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku!

Posted on May 14, 2025 by Ilham

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

MA Tolak Peninjauan Kembali Johnny G Plate, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku!

Dengan keputusan ini, vonis hukuman penjara selama 15 tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap. Penolakan PK ini menegaskan bahwa seluruh upaya hukum Johnny Plate telah tertutup, kecuali jika muncul mekanisme hukum baru di masa mendatang.

SEMBILAN NEWS akan membahas secara rinci mengenai penolakan Mahkamah Agung terkait permohonan peninjauan kembali kasus yang melibatkan Johnny G Plate, yuk simak lebih lanjut!

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Kronologi Penolakan Peninjauan Kembali
  • Vonis dan Sanksi Hukum yang Ditetapkan
  • Kasus Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS 4G
  • Reaksi Kejaksaan Agung Atas Putusan MA
  • Barang Bukti dan Perbaikan Putusan
  • Implikasi Hukum dan Pesan Untuk Penegakan Hukum
  • Kesimpulan

Kronologi Penolakan Peninjauan Kembali

Putusan penolakan PK tersebut diketok oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Amar putusan yang tercatat dalam Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 menyatakan secara tegas “Tolak” permohonan PK yang diajukan oleh Johnny Plate.

Keputusan ini menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang juga telah menolak permohonan kasasi mantan Menkominfo tersebut.

Vonis dan Sanksi Hukum yang Ditetapkan

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Johnny Plate. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, Johnny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar dan 10.000 dolar AS dengan subsider penjara selama 5 tahun.

Kasus Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS 4G

Kasus yang menjerat Johnny Plate bermula dari proyek pengadaan infrastruktur menara BTS 4G. Yang dimana menara dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020 hingga 2022. Proyek ini bertujuan memperluas akses telekomunikasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Anggota DPR Minta TNI-Polri Ungkap Fakta Lengkap Ledakan Amunisi di Garut

Reaksi Kejaksaan Agung Atas Putusan MA

Reaksi Kejaksaan Agung Atas Putusan MA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan bahwa putusan MA yang menolak PK Johnny Plate sebenarnya tidak berpengaruh besar terhadap status hukum eks Menkominfo tersebut. Menurutnya, status hukum Johnny sudah berkekuatan hukum tetap sejak MA menolak kasasi pada Juli 2024.

Namun, keputusan penolakan PK ini memperkuat putusan kasasi dan menegaskan bahwa hukuman 15 tahun penjara tetap harus dijalani oleh Johnny Plate.

Barang Bukti dan Perbaikan Putusan

Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA juga memerintahkan perampasan satu unit mobil mewah Land Rover bernomor polisi B-10-HAN. Yang dimana mobil mewah ini menjadi salah satu barang bukti yang dirampas untuk negara.

Nilai barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan dalam pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.

Implikasi Hukum dan Pesan Untuk Penegakan Hukum

Penolakan PK Johnny Plate menjadi sinyal kuat bahwa sistem hukum Indonesia berjalan dengan tegas dalam memberantas korupsi, termasuk terhadap pejabat tinggi negara. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi upaya hukum yang hanya bertujuan mengulur waktu atau menghindari hukuman.

Kesimpulan

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Dengan putusan ini, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan MA menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya juga menolak permohonan kasasi Johnny Plate. Kejaksaan Agung menyambut baik putusan ini sebagai penguatan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain hukuman penjara, perampasan barang bukti berupa mobil mewah juga menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara. Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu, menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik, SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda, yang dimana akan selalu memberikan informasi terbaru dan ter-update setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Jokowi Ungkap Alasannya Memilih Gabung PSI Daripada Jadi Ketum PPP
  • Angela Tanosoedibjo Pimpin Perindo Bagikan 1 Juta Kantong Kurban Berkah
  • Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bekasi, Semua Selamat!
  • Pramono Anung Klaim 90,3% Program Tuntas Dalam 100 Hari Pimpin Jakarta
  • Erick Thohir Usulkan Prabowo Menjadi Dewan Kehormatan PSSI
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version