Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DAFTAR ISI
Komitmen TNI Terhadap Supremasi Sipil
Jenderal Agus Subiyanto menekankan bahwa TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran antara militer dan otoritas sipil. Serta mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya.
Beliau menyatakan bahwa supremasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Penyempurnaan Tugas dan Peran TNI
Dalam rapat tersebut, Panglima TNI juga membahas perlunya penyempurnaan terkait kedudukan TNI dalam aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan. Beliau menekankan bahwa tugas pokok TNI dan masing-masing angkatan harus disesuaikan dengan dinamika ancaman yang berkembang.
Serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dalam menghadapi ancaman non-militer. TNI memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga di luar bidang pertahanan.
Dukungan Dari Komisi I DPR RI
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Menyambut baik pernyataan Panglima TNI mengenai supremasi sipil. Beliau menegaskan bahwa prinsip tersebut harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga Indonesia tidak berubah menjadi negara militer seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.
Utut memastikan bahwa konsep supremasi sipil akan tercantum dalam notulen rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Melarang Keras Prajurit TNI Untuk Berbisnis
Rapat Kerja RUU TNI
Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut. Komisi I DPR RI menyatakan pemahaman terhadap pandangan Panglima TNI dan para kepala staf angkatan mengenai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Komisi I menekankan bahwa prinsip supremasi sipil harus tetap menjadi landasan utama dalam negara demokrasi.
Kekhawatiran Tentang Kembalinya Dwi Fungsi ABRI
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyuarakan kekhawatiran terkait kemungkinan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Menanggapi hal ini, Utut Adianto menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan peran ganda tersebut.
Beliau meyakini bahwa potensi kembalinya dwi fungsi ABRI dapat dicegah melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.
Kesimpulan
Komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengedepankan supremasi sipil dalam revisi UU TNI menunjukkan bahwa institusi militer tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan profesionalisme.
Dengan adanya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil. Diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengancam sistem pemerintahan yang demokratis.
Pernyataan Panglima ini juga menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan membawa kembali dwi fungsi ABRI. Yang selama ini menjadi kekhawatiran banyak pihak.
Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda. Yang dimana akan selalu memberikan informasi terbaru dan ter-update setiap harinya.