Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, ditetapkan tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit, menimbulkan pertanyaan pejabat publik.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan dampak lingkungan yang merugikan akibat korupsi dalam sektor perkebunan. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas tersangka menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh publik yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
DAFTAR ISI
Latar Belakang Kasus Izin Lahan Sawit
Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) secara ilegal oleh Ridwan Mukti saat menjabat sebagai Bupati Musi Rawas. Izin tersebut diberikan kepada PT DAM untuk membuka lahan perkebunan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Lahan yang diberikan izin tersebut ternyata merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi. Penerbitan izin ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Ridwan Mukti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 4 Maret 2025. Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES (Direktur PT DAM tahun 2010). SAI (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan/BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013).
AM (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011), dan BA (Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan Mukti langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas IA Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin usaha perkebunan (IUP). Secara ilegal di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang merupakan milik negara. Ridwan Mukti diduga memiliki peran sentral dalam mengatur penerbitan izin tersebut, sementara tersangka lainnya berperan dalam proses administrasi dan pelaksanaan di lapangan. PT DAM diduga memanfaatkan izin ilegal tersebut untuk menguasai dan memanfaatkan lahan negara tanpa hak yang sah.
Baca Juga:
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumatera Selatan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penerbitan izin lahan seluas 5.974,90 hektare di Musi Rawas. Selain itu, penyidik juga menerima uang sebesar Rp61,3 miliar dari PT DAM yang diserahkan secara sukarela.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari pemanfaatan lahan ilegal tersebut. Penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Implikasi Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara dan denda yang signifikan.
Kesimpulan
Kasus Ridwan Mukti korupsi izin lahan sawit ini memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat dan lingkungan. Masyarakat kehilangan hak atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama. Kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan sawit juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan potensi bencana alam.
Selain itu, kasus ini juga menciderai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Ikutin terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.