Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) secara resmi mengusulkan agar RUU Penyadapan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2026.

Penambahan RUU Penyadapan jadi bagian dari restrukturisasi Prolegnas Baleg mencabut empat RUU dari daftar prioritas yaitu RUU tentang Danantara, RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Latar Belakang Urgensi RUU Penyadapan
Penyadapan merupakan tindakan yang sangat berguna untuk mengungkap kejahatan. Namun di sisi lain berpotensi melanggar hak privasi warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di Indonesia, pengaturan penyadapan saat ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dari tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, yang menyebabkan ketidakseragaman dan kesemrawutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VII/2010 tentang Pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengamanatkan pembentukan satu aturan tunggal mengenai mekanisme dan prosedur penyadapan.
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelumnya berupaya menjawab persoalan kesemrawutan prosedur dan mekanisme penyadapan tersebut. Dengan penyadapan dirumuskan sebagai alat bukti.
Namun, ketentuan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang hanya mengenal lima alat bukti: surat, keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Penyadapan sebagai alat bukti hanya diatur dalam undang-undang tindak pidana khusus seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mengapa Baleg Anggap RUU Penyadapan Mendesak
Menurut Bob Hasan, praktik penyadapan selama ini belum memiliki payung hukum yang spesifik. “Penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana,” ujarnya. Artinya penyadapan dalam penyelidikan atau penyidikan kriminal sebuah ranah yang sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan privasi individu.
Baleg melihat regulasi khusus dibutuhkan agar penyadapan dilakukan sesuai prosedur hukum. Tanpa undang‑undang sendiri, penyadapan rawan dilakukan dengan cara longgar atau di luar mekanisme yang jelas sehingga bisa melanggar hak asasi warga. Dengan berdirinya regulasi, diharapkan setiap penyadapan bisa melalui persetujuan pengadilan atau mekanisme transparan, sesuai asas keadilan dan perlindungan privasi.
Baca Juga: RUU Penyesuaian Pidana Dikebut, DPR Targetkan Selesai Pekan Ini
Perubahan Prolegnas 2026

Usulan RUU Penyadapan bukan berdiri sendiri ia bagian dari reshuffle daftar RUU prioritas. Sebelumnya, Prolegnas sempat mencantumkan RUU seperti Danantara, Patriot Bond, Perindustrian, dan Kejaksaan tetapi keempatnya kini dicabut dari prioritas oleh Baleg.
Langkah ini menunjukkan bahwa Baleg tengah merespons dinamika kebutuhan legislatif terkini. Di satu sisi, mencabut RUU‑RUU yang dianggap kurang relevan di sisi lain. Mendorong RUU‑RUU baru yang dirasa lebih mendesak, termasuk RUU Penyadapan serta RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi.
Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2026 bukanlah daftar statis tetapi hasil evaluasi periodik berdasarkan perkembangan kebutuhan nasional dan kondisi hukum‑sosial terkini.
Makna Bagi Penegakan Hukum
Masuknya RUU Penyadapan ke Prolegnas Prioritas 2026 menunjukkan bahwa DPR melalui Baleg mengakui bahwa aspek penyadapan bukan sekadar alat penyidikan, melainkan bagian penting dari sistem hukum pidana modern yang memerlukan regulasi eksplisit.
Bagi aparat penegak hukum, regulasi ini bisa memberi landasan hukum kuat untuk menggunakan penyadapan. Sekaligus meningkatkan legitimasi proses penyidikan. Bagi warga sipil, regulasi menyiratkan harapan bahwa hak privasi akan terlindungi asalkan regulasi dirancang dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, RUU Penyadapan memiliki potensi menjadi tonggak penting dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia asalkan dibahas dan dikawal dengan sungguh‑sungguh.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari www.ntvnews.id
