Site icon SEMBILAN NEWS

RUU Perampasan Aset Masuk DPR, Pakar Nilai Efektif Berantas Korupsi

RUU Perampasan Aset Masuk DPR, Pakar Nilai Efektif Berantas Korupsi

RUU Perampasan Aset Masuk DPR, Pakar Nilai Efektif Berantas Korupsi

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akhirnya resmi masuk agenda pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kehadiran regulasi ini menandai langkah penting negara untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. RUU tersebut dirancang sebagai instrumen hukum yang memungkinkan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai krusial mengingat praktik korupsi selama ini kerap menyisakan kerugian negara besar meski pelaku telah dipidana.

Masuknya RUU Perampasan Aset ke parlemen menjadi sinyal kuat bahwa agenda reformasi hukum masih berjalan. Publik menaruh harapan besar terhadap pembahasan regulasi ini agar tidak kembali tertunda seperti periode sebelumnya.

Regulasi tersebut dipandang sebagai jawaban atas kesulitan aparat hukum dalam mengejar aset koruptor yang kerap disamarkan melalui berbagai skema.

Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

 

Substansi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengambilalihan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Fokus utama regulasi ini terletak pada pembuktian asal-usul aset, bukan semata status pidana pelaku. Dengan pendekatan tersebut, negara memiliki peluang lebih besar untuk memulihkan kerugian keuangan publik yang selama ini sulit dikembalikan.

Skema perampasan aset tanpa tuntutan pidana dinilai sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak negara telah lebih dulu menerapkan konsep serupa untuk menghadapi kejahatan terorganisasi. Melalui regulasi ini, proses hukum diharapkan menjadi lebih efisien sekaligus berorientasi pada pemulihan aset negara.

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Sejumlah pakar hukum pidana menilai RUU Perampasan Aset sebagai terobosan strategis dalam perang melawan korupsi. Menurut mereka, pendekatan konvensional yang hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku belum cukup efektif. Koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatan melalui aset tersembunyi meski telah menjalani hukuman penjara.

Pakar juga menilai regulasi ini mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi. Dengan adanya mekanisme perampasan aset, efek jera tidak hanya dirasakan melalui hukuman badan, melainkan juga hilangnya keuntungan ekonomi hasil kejahatan. Hal tersebut dianggap mampu mengubah pola pikir pelaku potensial.

Baca Juga: Ketua DPD RI Buka Dukungan Pilgub via DPRD, Soroti Ongkos Politik

Tantangan Pembahasan Politik

Meski mendapat dukungan luas dari akademisi serta masyarakat sipil, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menghadapi tantangan politik. Proses legislasi membutuhkan komitmen kuat DPR bersama pemerintah agar tidak terhambat oleh kepentingan tertentu. Transparansi pembahasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Beberapa pihak mengingatkan agar substansi regulasi tidak dilemahkan melalui pasal-pasal kompromistis. Pengawasan publik dinilai penting guna memastikan tujuan awal pemberantasan korupsi tetap terjaga. Tanpa konsistensi politik, RUU tersebut berisiko kehilangan daya gigit saat diterapkan.

Harapan Publik Terhadap Regulasi Baru

Masyarakat menaruh harapan besar terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi yang selama ini mencapai angka triliunan rupiah. Selain itu, kehadiran undang-undang ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Jika disahkan serta diterapkan secara konsisten, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan bersih.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen negara untuk tidak memberi ruang aman bagi pelaku korupsi. Publik kini menanti keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi yang dinilai sangat strategis ini.

 

Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari mediaindonesia.com
Exit mobile version