Komisi II DPR menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mekanisme ini dianggap lebih efektif, hemat biaya, dan mampu mempercepat proses pemilihan…
SEPUTAR BERITA TERUPDATE DAN TERAKURAT