Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur dari TNI setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) karena adanya perubahan struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024….
SEPUTAR BERITA TERUPDATE DAN TERAKURAT