Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa hakim memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah terdakwa dalam KUHAP baru. Pengakuan bersalah tidak otomatis menjadi putusan, karena hakim tetap menilai bukti dan fakta…
SEPUTAR BERITA TERUPDATE DAN TERAKURAT