Pengesahan UU KUHAP merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia KTT G20.

Rancangan Undang‐Undang KUHAP telah dirumuskan untuk menggantikan regulasi acara pidana yang lama dengan tujuan memperkuat jaminan hak bagi tersangka, terdakwa, korban serta saksi, sekaligus mengadaptasi perkembangan teknologi dan sistem ketatanegaraan yang lebih modern.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Pengesahan Resmi UU KUHAP
Pada 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem penegakan hukum acara pidana yang diupayakan secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif.
Pengesahan didahului oleh pembacaan pendapat akhir presiden dan rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh sejumlah besar anggota. Peraturan baru ini akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang telah disiapkan untuk diberlakukan pada awal tahun 2026.
Ruang Lingkup dan Perubahan Utama
Undang-undang KUHAP baru ini mencakup perubahan terhadap undang-undang acara pidana yang lama. Dengan setidaknya 14 substansi utama yang disepakati dalam panitia kerja DPR.
Salah satu perubahan mencakup mekanisme penyidikan, penahanan, dan tata cara peradilan yang diharapkan lebih modern dan adaptif terhadap kondisi penegakan hukum masa kini.
Studi media menyebut bahwa KUHAP baru ini memberi kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum. Meskipun ada kritik mengenai potensi pelanggaran hak asasi.
Meskipun demikian, kelompok koalisi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan bahwa pengesahan ini belum secara memadai memperbaiki persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana dan pengawasan aparat.
Penerapannya pun diingatkan agar diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan baru dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Kedatangan Gibran di KTT G20 Afrika Selatan Disambut Tradisi Pantsula
Kehadiran KTT G20 Johannesburg

Sekitar waktu yang sama, di Johannesburg, Afrika Selatan, telah digelar pertemuan tingkat tinggi kelompok negara G20. Dalam kesempatan tersebut, Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden Republik Indonesia menghadiri rangkaian acara KTT serta kegiatan terkait seperti pertemuan MIKTA.
Kehadiran Indonesia melalui Wapres Gibran menjadi bagian dari strategi diplomasi global yang menegaskan bahwa Indonesia siap berperan aktif dalam forum multilateral. Ia menyampaikan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan keadilan akses pembiayaan global bagi negara berkembang.
Isu-Isu yang Diusung Indonesia
Dalam forum G20, Indonesia menekankan beberapa isu strategis untuk negara berkembang: penguatan tata kelola global, kontribusi terhadap perubahan iklim, dan pemanfaatan teknologi keuangan digital seperti sistem QRIS yang dapat mempermudah inklusi keuangan.
Dengan mengangkat tema demikian, Indonesia berupaya memainkan peran sebagai penghubung antara kekuatan pembangunan global dengan kebutuhan negara menengah dan berkembang.
Melalui sambutan Wapres, Indonesia juga menunjukkan bahwa agenda nasional dan agenda internasional dapat berjalan bersamaan: memperkuat sistem hukum dalam negeri melalui KUHAP baru, serta memperluas ruang diplomasi global melalui keikutsertaan aktif dalam forum internasional.
Dua hal ini saling terkait dalam citra negara yang modern, kredibel, dan terbuka terhadap kerja sama global.
Kesimpulan
Pengesahan KUHAP baru membawa konsekuensi besar bagi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa instrumen hukum yang baru benar-benar diimplementasikan.
Tidak hanya sebagai perubahan regulasi tetapi juga perubahan kultur dan praktik penegakan. Adanya kekhawatiran dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan sangat krusial.
Sementara itu, partisipasi aktif Indonesia di forum G20 melalui Wapres Gibran meningkatkan peluang kerja sama multilateral. Baik dalam bidang ekonomi, keuangan, maupun teknologi.
Dengan isu yang diusung Indonesia, terdapat potensi konektivitas yang kuat antara reformasi internal seperti sistem peradilan yang lebih efektif dan transparan dengan posisi strategis Indonesia dalam geopolitik global.
Kebijakan dalam negeri dan diplomasi luar negeri pun menjadi dua pilar yang saling memperkuat dalam menghadapi tantangan global abad ke-21.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari www.ntvnews.id
