TNI Isi jabatan sipil tak relevan disebut dwifungsi ABRI menilai bahwa pengisian jabatan dengan prinsip-prinsip ini reformasi negara.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Polemik tentang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil kembali mencuat setelah beberapa pernyataan dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam beberapa kesempatan, PDIP menegaskan bahwa keberadaan TNI di dalam jabatan sipil dinilai tidak relevan dengan prinsip-prinsip modernisasi birokrasi negara dan dapat berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi ABRI yang telah ditiadakan pasca-Reformasi.
Bagi PDIP, meskipun peran TNI sangat penting dalam menjaga stabilitas negara, namun pengisian jabatan sipil harus diserahkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi di bidangnya.
DAFTAR ISI
TNI Jabatan Sipil dan Kontroversi
Konsep dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang berlaku sejak masa Orde Baru. Memungkinkan TNI tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan negara. Tetapi juga sebagai bagian integral dalam pemerintahan dan pembangunan. Dalam periode tersebut.
TNI banyak mengisi jabatan-jabatan sipil yang seharusnya dipegang oleh pejabat sipil. Termasuk di bidang ekonomi, pendidikan, dan politik. Namun, setelah Reformasi 1998, dwifungsi ABRI dicabut. Dan TNI secara resmi hanya diperbolehkan menjalankan peran sebagai alat pertahanan negara tanpa campur tangan dalam urusan pemerintahan sipil.
Meskipun demikian, belakangan ini muncul wacana yang menghidupkan kembali peran TNI dalam pengisian jabatan sipil, meskipun tidak sepenuhnya mengembalikan dwifungsi ABRI. Beberapa tokoh publik, terutama yang mendukung kebijakan tertentu, menyatakan bahwa TNI dapat turut berperan dalam beberapa posisi pemerintahan untuk memperkuat disiplin, efisiensi, dan ketertiban dalam birokrasi. Namun, PDIP menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur yang tidak relevan di era demokrasi saat ini.
Baca Juga: Anggota DPR Dukung Kemenkomdigi Tutup Situs Pemerintah yang Tak Aktif
Relevansi Dwifungsi ABRI di Era Modern
Penggunaan istilah “dwifungsi ABRI” mengingatkan kita pada masa Orde Baru. Yang menurut PDIP dan banyak kalangan lainnya. Sudah tidak relevan dengan kondisi negara modern. Di era Reformasi, Indonesia sudah sepakat untuk memisahkan dengan jelas peran TNI dan fungsi sipil demi menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan. PDIP percaya bahwa sistem pemerintahan yang sehat dan demokratis hanya bisa tercapai jika institusi militer dan sipil benar-benar memiliki ruang untuk berfungsi sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Lebih lanjut, PDIP juga mengingatkan bahwa pengembalian kepada model dwifungsi ABRI berpotensi membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan di tangan militer, yang bisa membahayakan proses demokratisasi yang telah dibangun dengan susah payah sejak 1998. Pasca-Reformasi, Indonesia telah memilih untuk mengutamakan pemerintahan yang berbasis pada supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta antara militer dan sipil.